Selamat Pagi Bapak/Ibu
semoga di pagi ini dalam keadan sehat semua amin….., kali ini kami akan
membagikan tentang RPP ( Rancangan Peraturan Pemerintah ) mengenai system Gaji
PNS tahun 2015 yang di nilai MenPAN-RB ( Menetri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi )” Yuddy Chrisnadi ,akan mendorong sebuah kesejahteraan
dari ASN ( Aparatur Sipil Negara ) atau yang lebih dikenal dengan sebutan
Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) . Menurut MenPAN-RB semua komponen Gaji PNS akan
mengalami peningkatan .
![]() |
MenPAN-RB |
Selain itu juga dengan gaji Pegawai Negeri Sipil saat ini , maka
kinerja PNS akan semakin lebih baik dan bagus “ Sistem gaji PNS akan diatur
sehingga kinerja pegawai negeri sipil ( PNS ) lebih professional .
Dengan memiliki kinerja yang bagus , tentunya akan mendapatkan
penghasilan yang lebih besar , MenPAN-RB menyebutkan bahwa dalam system pengajian
PNS terdiri dari 3 hal Utama , yaitu
a. Gaji
Pokok
b. Tunjangan
Kinerja
c. Tunjangan
Kemahalan
Untuk gaji pokok golongan , baik didaerah maupun di pusat tidak
akan berbeda, yang menjadi pembeda dalam system penggajian adalah Tunjangan Kemahalan dan Tunajangan Kinerja.
.Gaji Pokok Golongan sama baik di daerah maupun di pusat sekitar
1,8 setelah ditambah dengan tinjangan kinerja dn tunjangan kemahalan gajinya bias
mencapai diatas 3 Juta “ Tutur MenPAn-RB . dengan meningkatkan kinerja PNS akan
memperoleh gaji terendah ( Plus Tunjnagan ) sekitar 3 Juta untuk Golongan ( I a ) dan
tertinggi adalah Sekitar 50 Juta .
Sumber : www.lintaspos.com
Sekian Infromasinya tentang gaji terendah dan tertinggi untuk
ASN/PNS , semoga informasinya dapat meningkatkan kinerja Bapak/Ibu semua
khusunya PNS yang ada di daerah dan di pusat ….Terima Kasih
Thank you for visiting, good luck for you all...